aborsi
ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Ada dua fakta Aborsi Menurut Pandangan Islam
yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang
disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth
(penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
” Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.”
Pernyataan
tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi
wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi
tersebut haram.
Ini
berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya
menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena
keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau
aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini
tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga
diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin
ataupun belum—dengan paksa.
Dalam
hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status
hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan
kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan
oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan
bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib
dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah
mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut;
dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya
Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau
perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari
Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits
di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam.
Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan
terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang
terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut
merupakan pembunuhan terhadapnya.
Siapa
saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah
berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan
pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki
atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta),
sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah
tersebut.
Kesimpulan
Aborsi
bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga
problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat.
Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara
komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut
sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai
dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk
kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar