Tradisi Bhubu’an di Bangkalan
Ini tradisi unik di daerah asal saja,desa jaddih kecamatan socah kabupaten
Bangkalan, Madura. Tak hanya tradisisnya yang unik, namanya pun juga unik ;
Bhubu’an. Apa sih tradisi ini
Bhubu’an (Kado Pernikahan) memang dikenal kuat melekat bagi warga Desa
Jaddih. Secara gampang, bhubu’an diartikan dengan tradisi pemberian kado
pernikahan umumnya beruapa uang, dari tamu / undangan kepada penerima /
pengantin / tuan rumah. Nah pemberian itu lantas dicatatn jumlah / nominalnya
oleh si tuan rumah. Apa tujuannya ? Agar dikembalikan ! Hah, masa’ baru dikasi
sudah dikembalikan ? Heheh ya memang benar dikembalikan, tapi tidak langsung
saat itu. Jadi maksudnya, orang yang menerima bhubu’an saat ini, hendaklah
nanti memberi (mengembalikan) bhubu’an dengan jumlah yang sesuai atau bahkan
bisa saja lebih besar dari nominal yang dulu diterimanya, kepada pemberinya
dulu saat si pemberi itu nantinya bergantian punya hajat.
Maka dari itu wajar jika bhubu’an
nyaris selalu ada dalam tiap hajatan rakyat setempat, semisal acara nikahan
ataupun khitanan ada tiga faktor yang mendasari tradisi bhubu’an ini. Pertama, faktor doktrin
agama, yang telah melahirkan alasan bhubu’an sebagai media pertolongan kepada
sesama manusia, dengan tujuan untuk mendapatkan pahala.
Kedua, dipengaruhi oleh adanya faktor sosial masyarakat yang menghasilkan
alasan mengikuti bhubu’an sebagai media belajar tingkah laku, kesopanan dan
pengalaman dengan tujuan untuk menciptakan kerukunan dan mempererat hubungan
persaudaraan, hingga akhirnya mampu menyelesaikan permasalahan. Ketiga,
dipengaruhi oleh faktor seni dan budaya masyarakat sehingga masyarakat memaknai
bhubu’an sebagai media hiburan masyarakat hingga akhirnya sebagai media
silaturrahim untuk mengembangkan adat istiadat.
Adapun hukum bhubu’an dalam perspektif hukum Islam termasuk dalam kategori
hutang-piutang. Hal ini karena terdapat prosesi pemberian uang dari pemberi
bhubu’an (undangan) kepada penerima bhubu’an (tuan rumah) yang berlaku secara
adat bahwa pemberian tersebut harus dikembalikan. Adanya ‘illat (sebab) yang
sama pemberian uang dalam bhubu’an dengan transaksi hutang-piutang yakni
terletak pada keharusan untuk mengembalikan uang.
Adapun untuk persyaratan rukun yang
ada dalam bhubu’an menggunakan sighah kinayah yang disandarkan atas adat
masyarakat yang menyepakati bahwa dalam prosesi bhubu’an seakan-akan terdapat
akad hutang-piutang. Diperbolehkannya mengembalikan uang dalam jumlah yang
lebih (ngompang) dibandingkan saat penerimaan bhubu’an karena bebas dari adanya
maksud mengambil manfaat (riba).
Ya begitulah adat yang lantas menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Jaddih.
Sudah mengenal satu budaya unik dari nusantara kita nih. Lantas apa budaya dari
daerah Anda ? Atau mungkin sama dengan budaya bhubu’an ini ? Kalau begitu mulai
kenali dan pahami budaya daerah asal Anda yah, mungkin lebih unik dari
bhubu’an. (nggi/dbs?
Tulisan diatas menyalin dari : Tradisi Bhubu’an di Bangkalan » Lontar Madura http://lontarmadura.com/tradisi-bhubuan-di-bangkalan-2/#ixzz2EkFxef00
Harap mencatumkan link sumber aktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar