Jumat, 14 Desember 2012

Tradisi Bhubu’an di Bangkalan

Tradisi Bhubu’an di Bangkalan

Ini tradisi unik di daerah asal saja,desa jaddih kecamatan socah kabupaten Bangkalan, Madura. Tak hanya tradisisnya yang unik, namanya pun juga unik ; Bhubu’an. Apa sih tradisi ini
Bhubu’an (Kado Pernikahan) memang dikenal kuat melekat bagi warga Desa Jaddih. Secara gampang, bhubu’an diartikan dengan tradisi pemberian kado pernikahan umumnya beruapa uang, dari tamu / undangan kepada penerima / pengantin / tuan rumah. Nah pemberian itu lantas dicatatn jumlah / nominalnya oleh si tuan rumah. Apa tujuannya ? Agar dikembalikan ! Hah, masa’ baru dikasi sudah dikembalikan ? Heheh ya memang benar dikembalikan, tapi tidak langsung saat itu. Jadi maksudnya, orang yang menerima bhubu’an saat ini, hendaklah nanti memberi (mengembalikan) bhubu’an dengan jumlah yang sesuai atau bahkan bisa saja lebih besar dari nominal yang dulu diterimanya, kepada pemberinya dulu saat si pemberi itu nantinya bergantian punya hajat.
 Maka dari itu wajar jika bhubu’an nyaris selalu ada dalam tiap hajatan rakyat setempat, semisal acara nikahan ataupun khitanan ada tiga faktor yang mendasari tradisi bhubu’an ini. Pertama, faktor doktrin agama, yang telah melahirkan alasan bhubu’an sebagai media pertolongan kepada sesama manusia, dengan tujuan untuk mendapatkan pahala.
Kedua, dipengaruhi oleh adanya faktor sosial masyarakat yang menghasilkan alasan mengikuti bhubu’an sebagai media belajar tingkah laku, kesopanan dan pengalaman dengan tujuan untuk menciptakan kerukunan dan mempererat hubungan persaudaraan, hingga akhirnya mampu menyelesaikan permasalahan. Ketiga, dipengaruhi oleh faktor seni dan budaya masyarakat sehingga masyarakat memaknai bhubu’an sebagai media hiburan masyarakat hingga akhirnya sebagai media silaturrahim untuk mengembangkan adat istiadat.
Adapun hukum bhubu’an dalam perspektif hukum Islam termasuk dalam kategori hutang-piutang. Hal ini karena terdapat prosesi pemberian uang dari pemberi bhubu’an (undangan) kepada penerima bhubu’an (tuan rumah) yang berlaku secara adat bahwa pemberian tersebut harus dikembalikan. Adanya ‘illat (sebab) yang sama pemberian uang dalam bhubu’an dengan transaksi hutang-piutang yakni terletak pada keharusan untuk mengembalikan uang.
 Adapun untuk persyaratan rukun yang ada dalam bhubu’an menggunakan sighah kinayah yang disandarkan atas adat masyarakat yang menyepakati bahwa dalam prosesi bhubu’an seakan-akan terdapat akad hutang-piutang. Diperbolehkannya mengembalikan uang dalam jumlah yang lebih (ngompang) dibandingkan saat penerimaan bhubu’an karena bebas dari adanya maksud mengambil manfaat (riba).
Ya begitulah adat yang lantas menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Jaddih. Sudah mengenal satu budaya unik dari nusantara kita nih. Lantas apa budaya dari daerah Anda ? Atau mungkin sama dengan budaya bhubu’an ini ? Kalau begitu mulai kenali dan pahami budaya daerah asal Anda yah, mungkin lebih unik dari bhubu’an. (nggi/dbs?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar